11 - 02 - 2010
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukam penjara 12 tahun, selamnnya dikuerangi masa tahan," kata Ketua majelis Hakim Artha Theresia dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Hal yang memberatkan, Wiliardi adalah ia perwira menengah kepolisiann yang seharusnya mwengetahui perbuatan yang ia lakukan melanggar hukum. Kemudian, hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dijatuhi hukam pidana.
"Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan menerima penghargaan dari dalam dan luara negeri," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar