Kamis, 25 Februari 2010

Menghina di FB, Mahasiswa Jember Dijatuhi Hukuman

26 - 0 2 -2010

Pada bulan Agustus 2009 ia menyebut pelatih tim marching bandnya sebagai bajingan dan sangat serakah di halaman Facebooknya.

“Kami meminta penangguhan penjara enam bulan untuk tertuduh atas kasus penghinaan pelatih marching band di situs jejaring sosial Facebook,” ujar jaksa Lusiana setelah Muharram dinyatakan bersalah oleh pengadilan Jember Jawa Timur.

Dia mengatakan bahwa jaksa penuntut telah mengurangi tuntutan setelah terdakwa mengekspresikan penyesalan.

Setelah persidangan, mahasiswa hukum tersebut memberitahu wartawan bahwa dia berharap pengalamannya akan menjadi pelajaran bagi pengguna Facebook lainnya.

“Saya harap semua pengguna Facebook akan lebih berhati-hati mengenai posting mereka,” ujar Muharram.

Kasus tersebut adalah yang paling baru yang melibatkan Facebook setelah seorang pelajar Bogor menerima hukuman penjara pekan lalu atas posting menghina kekasihnya di situs jejaring sosial.

Kejahatan fitnah yang dianggap sebagai kejahatan keras di Indonesia telah banyak dikritisi sebagai salah satu yang paling ketat di dunia.[smm]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar