24 - 01 - 2010
Penyanyi Lip Sync Didenda Rp 110 juta
Lip Sync (Lip Synchronization) atau konser tanpa suara asli tetapi hanya dengan cuap-cuap menirukan suara yang diputar melalui pengeras suara ternyata di China dianggap sebagai suatu kebohongan publik. Oleh karena itu Kementerian Kebudayaan China mengeluarkan kebijakan pada Agustus 2009 lalu untuk mendenda penyanyi yang melakukan lip sync.
Korban pertama yang menjadi korban dari kebijakan ini adalah Starlets Yin Youcan dan Fang Ziyuan. Dua penyanyi China ini harus membayar total 80 ribu Yuan atau Rp 110 juta gara-gara bernyanyi lip sync Kedua penyanyi ini kedapatan hanya bercuap-cuap saat mereka konser di Provinsi Sichuan pada September 2009 lalu, seperti dilansir dari AFP, Minggu (24/1/2010).
Seandainya Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia mengadopsi kebijakan ini, mungkin negara kita akan memperoleh tambahan pendapatan negara dari Pungutan Negara Bukan Pajak yang jumlahnya cukup menjanjikan. Pasalnya cukup banyak acara musik di tanah air yang menggunakan metode lips sync ini. Hitung saja jika satu orang penyanyi didenda Rp 50 juta-an. Dengan asumsi tiap acara mengundang 5 penyanyi saja tiap hari dan ada 4 acara yang sama di Indonesia. Maka sehari saja denda yang menjadi pemasukan negara bisa sampai 1 M. Satu bulan mencapai 30 M dan setahun mencapai 365 M. Jumlah yang lumayan untuk setidaknya menyekolahkan anak-anak jalanan. (SWP)
Sumber : http://www.forumkami.com/f
Posted by sandry at 10:14 PM
Labels: denda, Lip Sync, penyanyi
Sumber Sudah Bekerja sama dengan news- complete
Tidak ada komentar:
Posting Komentar